Keluarga Ammar Zoni Berharap Dia Bisa Direhabilitasi
- VIVA.co.id/Rintan Puspitasari
VIVA.co.id – Pesinetron yang tengah naik daun, Ammar Zoni, ditangkap karena kedapatan memiliki satu stoples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering. Dan sejak Jumat, 7 Juli 2017 lalu, Ammar masih menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan Ammar sendiri bukan merupakan penangkapan langsung, namun hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain. Ia sempat dibawa untuk menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa, 11 Juli 2017. Kini keluarga berharap hasil assessment yang akan keluar pada esok hari, Jumat, 14 Juli 2017 bisa membuat Ammar Zoni mendapat kesempatan rehabilitasi.
"Mudah-mudahan assessment besok bisa direhabilitasi," kata pengacara Ammar Zoni, Handito Ajie Nugroho, dalam jumpa pers yang digelar keluarga pesinetron berusia 24 tahun tersebut, di MaxOne Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2017.
Pengacara dari pihak keluarga, John Matius juga mengharapkan doa dari penggemar dan masyarakat agar hasil dari assessment esok hari bisa berpihak pada kondisi Ammar.
"Sekarang assessment, minta pada fansnya supaya assessment dikabulkan, dia bisa direhabilitasi. Karena sesuai Undang-undang Narkoba, ada hak dari Ammar untuk direhabilitasi," ujarnya.
Ayah dan adik Ammar Zoni yang hadir dalam jumpa pers juga mengatakan bahwa kondisi lingkungan yang membuat anak dan kakak mereka terjerat narkoba. Sehingga dari pihak keluarga dengan menghormati hukum yang berlaku berharap agar Ammar bisa mendapat kesempatan untuk rehabilitasi.
"Pada fans, masyarakat luas, atas nama Ammar kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Ammar sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ammar generasi muda, sudah kewajiban kita selamatkan generasi muda. Ammar khilaf," tutur Henry Zoni, ayah Ammar.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Hendri Sitepu menyatakan, Ammar Zoni akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat selama 60 hari. (ren)