Resmi Menjanda, Kirana Larasati Malas Tuntut Gono Gini
- Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kirana Larasati resmi bercerai dari suaminya, Tama Gandjar, setelah diputus majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2017. Hak asuh anak berada di pihak Kirana.
Kemudian, Tama sebagai ayah diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah tiap bulan ke anak mereka, Kyo Karura Gantama. Nominalnya, Nendi Haryadi selaku kuasa hukum Kirana Larasati menyebutkan, Tama memberikan nafkah kisaran sebesar Rp5 hingga Rp10 juta per bulannya.
"Kami tidak bisa sampaikan, tetapi yang pasti atas kesanggupan bapaknya, beliau memberikan nafkah ke anak tiap bulan sampai anak itu dewasa. Nafkah anak kan kewajiban bapaknya, ya Rp5 juta sampai Rp10 juta," ungkapnya.
Selain itu, terkait hak harta gono-gini, dikatakannya tidak dibahas dalam persidangan. Sejak awal, Kirana sebagai penggugat pun tidak ada niatan mengajukan gugatan harta gono-gini.
Sementara itu, ia menekankan keputusan tersebut masih menunggu respons dari Tama sebagai tergugat. "Nanti kita tunggu, setelah putusan ada pemberitahuan buat mas Tama tentang hasil putusan," ucapnya.
Bilamana tidak ada upaya hukum dari Tama, maka putusan ini sudah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Kirana dan Tama pun bisa mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Adapun tenggang waktunya sekitar 14 hari.