Rhoma Irama Berharap Ridho Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Raja dangdut Rhoma Irama yang turut hadir dalam sidang kedua Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa 11 Juli 2017, berharap agar putranya itu tidak ditahan di Rutan Salemba.
Ia merasa bahwa Ridho merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika. Rhoma pun berharap, sang anak bisa direhabilitasi alih-alih mendekam di penjara.
"Itu sebagai pengguna, sebagaimana rekomendasi dari assessment terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional), maka Ridho harus direhab, bukan dipidana," kata Rhoma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 11 Juli 2017.
Hal itu diutarakan Rhoma, karena barang bukti yang didapat polisi dari putranya itu hanya berupa sabu dengan berat tidak mencapai satu gram. Hal itulah yang menjelaskan bahwa Ridho Rhoma sebenarnya termasuk dalam kategori korban.
"Ketika kemudian diajukan ke pihak Kepolisian, hasil dari Kepolisian juga mengacu kepada rekomendasi BNN bahwa penggunaan di bawah satu gram itu adalah korban. Jadi, harus direhabilitasi," tegas Rhoma.
Pelantun Mirasantika ini pun berharap, agar pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dapat berpegang teguh kepada undang-undang.
Sebab, menurutnya, ketentuan tentang Ridho yang seharusnya direhabilitasi itu sudah termaktub di dalam undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika, sehingga, baik JPU maupun hakim bisa mengacu pada hal tersebut.
"Harapan kami kepada hakim, tentunya juga kepada JPU, agar mengacu kepada undang-undang yang sebenarnya," ujarnya. (asp)