Dua Skema Perjanjian Pertukaran Informasi Keuangan

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Sebanyak 101 negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development sepakat “berperang” terhadap pihak yang menghindari perpajakan. Negara tersebut berkomitmen untuk menerapkan implementasi Automatic Exchange for Information.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, ada setidaknya 90 negara yang telah sepakat meneken kerja sama Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Namun, terdapat opsi perjanjian Bilateral Compentent Authority Agreement (BCAA) yang memungkinkan kerja sama hanya di ruang lingkup dua negara.

Lantas, apa perbedaan skema perjanjian MCAA dan BCAA?

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

“Kalau MCAA, mereka yang sudah ikut inisiatif global, AEoI. Ketika mereka meratifikasi, tanda tangan, submit, jadi dasarnya. Itu sudah cukup sebagai dasar hukum pertukaran informasi,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Sementara itu, skema perjanjian BCAA, biasanya digunakan negara-negara yang memiliki rezim hukum perpajakan berbeda. Payung hukum yang diberlakukan pun tetap sesuai dengan standardisasi yang ditetapkan G-20. Namun, hanya diterjemahkan ke dalam perjanjian bilateral antara kedua negara.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

“Karena mereka berkepentingan, termasuk melindungi investasi atau dana yang ada di mereka. Inisiatif global dianggap belum memenuhi standar positif mereka. Maka bilateral jadi opsi untuk mengikat kedua pihak, ini sah-sah saja,” ujarnya.

Hal senada turut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, selama pertukaran informasi perpajakan dalam implementasi AEoI bisa dilakukan, maka perjanjian melalui skema BCAA sah-sah saja dilakukan kedua negara.

“Jadi sebenarnya bisa dimaklumi karena alasannya hampir-hampir mirip. Tapi ya ini mau tidak mau karena sudah ada era keterbukaan informasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, otoritas pajak Indonesia saat ini telah menyiapkan perjanjian kerja sama bilateral dengan dengan beberapa negara demi mengintip data rekening warga negara Indonesia. 

Negara-negara tersebut di antaranya Singapura, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad dan Tobago, serta Bahama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya