Kaesang Dipolisikan, Netizen Bereaksi

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Muhammad Hidayat S melaporkan seseorang yang bernama Kaesang ke kantor Polres Bekasi Kota, Jawa Barat terkait kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui kanal video YouTube.

Jokowi dan Kaesang Turun Gunung 'Kampanyekan' Paslon Respati-Astrid di Pasar Klitikan Solo

Berita yang menghebohkan publik sejak Rabu, 5 Juli 2017 langsung direspons oleh para pengguna media sosial dengan berbagai pernyataan kontra, bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo itu sama sekali tidak melakukan aspek penodaan agama di video tersebut.

Di Twitter, sejumlah netizen banyak yang mempertanyakan aspek mana yang dituduhkan sebagai bentuk penodaan agama oleh Kaesang. Merujuk pada satu video yang diunggah Kaesang, yang sempat berkomentar kritis ketika melihat video pawai anak-anak yang meneriakkan yel-yel bernada kebencian, netizen menganggap jika hal tersebut tidak termasuk dalam aspek penodaan agama.

Kaesang Targetkan Herman Deru Dapat Menang Telak di Pilkada Sumatera Selatan

"Enggak ada sama sekali. Laporannya juga enggak jelas penodaan agama yang kayak gimana," tulis akun @Mosthafavi.

Ketika perkembangan berita itu terus berlanjut, belakangan diketahui bahwa Muhammad Hidayat S selaku pelapor pun ternyata merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Blusukan ke Pasar Badung Bareng Cagub Bali, Kaesang: Saya Titip Pilih yang Gundul

Namun, dalam sejumlah pengakuannya kepada pihak media, sang pelapor berkilah dan mengaku jika dirinya sama sekali tidak tahu bahwa Kaesang yang dilaporkannya itu adalah putra Jokowi. Netizen pun banyak yang meragukan hal tersebut.

"Pelapor pastinya orang yang sering buka-buka medsos, kayaknya enggak mungkin banget kalau enggak ngerti siapa Kaesang,” tulis akun @om_sans.

Diketahui, surat tanda pelaporan atas seseorang bernama Kaesang (tanpa nama belakang) itu bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Minggu, 2 Juli 2017, pukul 21.00 WIB. Pelapor tercatat atas nama Muhammad Hidayat S. dengan latar pekerjaan di sektor swasta.

Kaesang, menurut laporan Hidayat, diduga melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui salah satu videonya yang diunggah di kanal Youtube. Menurut Hidayat, isi video tersebut bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA, berupa ucapan dengan kata-kata:

"...Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."

Hidayat pun membawa barang bukti ke kantor polisi untuk laporannya tersebut, yang berupa dokumen print out dari YouTube. Laporan itu pun sudah dikonfirmasi oleh pihak Polres Bekasi Kota. Hingga saat ini, pihak Kepolisian akan mendalami kasus ini dengan terus meminta keterangan dari sang pelapor, yang merupakan seseorang dengan status tersangka dari kasus dugaan ujaran kebencian. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya