Keluhan Uber Soal Tarif Baru Taksi Online
- REUTERS/Neil Hall
VIVA.co.id – Penyedia layanan transportasi daring, Uber merespons aturan terbaru taksi berbasis aplikasi sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dan mulai berlaku per 1 Juli 2017.
Dalam aturan itu, ditetapkan batas tarif bawah dan batas tarif atas taksi daring. Per 1 Juli 2017, Tarif taksi daring kini sudah didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa.
Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Untuk wilayah satu, kisaran tarif bawahnya mencapai Rp3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp6.000. Untuk wilayah dua, tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.
Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi dari aturan sebelumnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Uber secara umum mengapresiasi langkah pemerintah dengan menetapkan panduan dan aturan untuk model bisnis baru tersebut. Tapi, menurut Uber revisi aturan itu justru berisiko menghambat berbagai manfaat layanan model bisnis baru itu bagi pelanggan dan mitra pengemudi.
Uber merasa pemerintah perlu menimbang ulang dengan berbagai pendekatan dalam revisi aturan tersebut.
"Pembatasan kuota kendaraan dan biaya perjalanan serta beratnya persyaratan menghalangi warga biasa yang ingin berbagi tumpangan dan membatasi akses warga terhadap layanan mobilitas yang terjangkau dan nyaman," kata Uber dalam keterangan di situsnya, Rabu 5 Juli 2017.
Uber juga merasa persyaratan misalnya pengalihan kepemilikan kendaraan, pemasangan kartu identitas dan nomor kontak pelanggan pada interior mobil dan stiker di kendaraan tidak memiliki manfaat langsung bagi keselamatan dan kenyamanan. Sebab saat ini pemantauan bisa dilakukan menggunakan ponsel pintar dan teknologi internet.
"Persyaratan akses data real time perlu dikaji ulang karena merupakan informasi bisnis yang sensitif serta dapat melanggar hak privasi pengguna individu aplikasi Uber," jelas Uber.
Manfaat transportasi daring
Uber menuliskan berdasarkan riset Uber bersama dengan AlphaBeta, telah jelas hadirnya layanan transportasi berbasis aplikasi menunjukkan beberapa manfaat, di antaranya:
1. Penumpang bisa menghemat 65 persen dari biaya dan 38 persen dari waktu perjalanan dengan menggunakan aplikasi Uber dibandingkan saat menggunakan kendaraan pribadi.
2. 43 persen dari mitra-pengemudi bukan berasal dari angkatan kerja sebelum bermitra dengan Uber, yang mana 28 persen di antaranya pengangguran. 61% dari mitra mengemudi bersama Uber kurang dari 10 jam per minggu.
3. 6 persen penumpang telah berhenti menyetir kendaraan pribadi dan 62 persen kini mengurangi frekuensi menyetir kendaraan pribadi setelah menggunakan Uber.
4. 20 persen dari perjalanan di Jabodetabek diawali dan diakhiri di area-area yang tidak diakses kendaraan umum dan 30 persen perjalanan di Jakarta terjadi pada pukul 22.00-02.00 saat transportasi publik sangat terbatas
5. Perjalanan di Indonesia telah digunakan oleh pengunjung dari 76 negara.