Tahun Depan Gaji di Atas Rp7 Juta Bisa Kredit Rumah Subsidi
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Keinginan masyarakat berpenghasilan di atas Rp4 juta memiliki rumah bersubsidi tidak lama lagi bisa direalisasikan. Dokumen perubahan batas penghasilan yang bisa memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah rampung, dan tahun depan ditargetkan bisa efektif berlaku.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti mengungkapkan, perubahan batas penghasilan yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut ditargetkan bisa berlaku efektif pada 2018 mendatang. Tahun ini, pemerintah pun akan mensosialisasikan rencana tersebut terlebih dahulu,
“Kalau efektif, semua perubahan berlaku 2018. Kami masih harus sosialisasi ke bank, pemangku kepentingan terkait, bagaimana tanggapannya,” kata Lana, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.
Pemerintah, kata Lana, akan memetakan berbagai kriteria penerima FLPP. Berbagai aspek yang menjadi pertimbangan, adalah penghasilan individu maupun keluarga, sampai dengan mengacu pada standar upah minimum regional dan standar hidup layak di berbagai daerah.
“Zonasi jadinya per daerah agar tepat sasaran. Ada koefisien faktor penggali UMP. Sementara tahun ini tetap,” ujarnya.
Sebagai informasi, batasan gaji pokok bagi masyarakat yang bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah FLPP saat ini dipatok di angka Rp4 juta untuk rumah tapak, dan Rp7 juta untuk KPR FLPP rumah susun. Dengan demikian, rencana perubahan ini tentu akan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan FLPP.