Februari 2018, Hanya yang berhak Bisa Beli Elpiji Melon
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Mulai Februari 2018, Pemerintah bakal menerapkan sistem subsidi tertutup elpiji 3 kilogram. Sistem ini diklaim cara pemerintah untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran.
Demikian diungkapkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Ia menyebut, harga elpiji yang beredar di pasaran akan mencapai harga komersialnya.
Sementara itu, penerima subsidi yang berhak, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah berisi saldo subsidi energi di dalamnya.
"Katakanlah misalnya harga komersial elpiji, Rp30 ribu. Kemudian yang terima subsidi di kartunya itu dia bisa ngambil subsidi yang di kartunya itu. Saldonya yang diambil dan dia akan beli dengan harga komersial," ujar Khofifah usai rapat di kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa 20 Juni 2017.
Ia menjelaskan, masyarakat yang berhak menerima subsidi hanya sekitar 26,59 juta rumah tangga, dan 2,3 juta usaha mikro. Selama sebulan, penerima diberikan jatah subsidi bagi masing-masing golongan.
"Misalnya satu rumah tangga itu sebulan (kebutuhan) 3 tabung artinya itu 9 kg (disubsidi), tapi kalau usaha mikro biasanya 9 tabung. Jadi 27 kg (disubsidi). Ini berlaku Februari 2018," tuturnya.
Mengenai besaran subsidi, Khofifah mengatakan hal itu masih dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia meyakini, subsidi menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), akan membuat penyaluran bantuan lebih transparan.
"Jadi supaya ada akuntabilitasnya dari seluruh penerima dan juga akan ada proses pengintegrasian. Dalam proses integrasi, dia penerima PKH (Program Keluarga Harapan) misalnya, dia juga menerima bantuan pangan, dia juga akan terima bantuan elpiji 3 kg, kalau dia penerima subsidi listrik, juga akan masuk di situ. Digabung," jelasnya.