Istri Atalarik Serahkan Bukti Rekaman Video ke Pengadilan
- instagram.com/tsaniamarwa54
VIVA.co.id – Sidang cerai Tsania Marwa dan Atalarik Syah masuk ke babak baru. Pihak Marwa menyerahkan bukti berupa dua video dan satu rekaman. Bukti tersebut tak langsung diterima majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Oleh hakim DVD dan video itu ditolak untuk sementara. Di-pending karena itu adalah dari tayangan infotainment. Jadi ada dua tayangan infotainment dan satu video rekaman, yang mana berdasarkan pembuktian di pengadilan agama kan harus tertulis," kata pengacara Atalarik, Junaedi, saat ditemui di PA Cibinong, Selasa, 20 Juni 2017.
Salah satu alasan video tersebut ditolak karena dalam ruang sidang belum dipersiapkan pemutar video. Kuasa hukum Atalarik pun keberatan dengan bukti yang diajukan Marwa. Junaedi khawatir rekaman dari infotainment itu telah melalui proses editing dan sebagainya.
"Keterangan di infotainment tidak bisa dipastikan juga persisnya seperti itu. Karena infotainment punya misi berbeda yang mungkin mau disampaikan ke pengadilan," katanya.
Beberapa bukti lain diajukan Marwa, salah satunya akta nikah. Sementara bukti rekaman pihak Atalarik masih menolak karena harus memastikan suara dalam rekaman tersebut merupakan Tsania dan kliennya.
"Itu pembicaraan Atalarik dengan Tsania, belum tahu isinya apa tapi percakapan suami istri lah," ucap Junaedi. (one)