Kata Pertamina soal Mogok Kerja Awak Mobil Tangki
VIVA.co.id – PT Pertamina Patra Niaga angkat suara terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh awak mobil tangki (AMT) per hari ini. Pertamina dituding Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bertanggung jawab karena memperlakukan pekerja tidak memenuhi aturan, sehingga mogok kerja itu dilakukan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Rudy Permana, menyangkal hal tersebut. AMT disebutkannya berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (P4) yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga.
"Mereka bukan menyediakan tenaga SDM buat kita, karena yang kita berikan adalah pekerja pemborongan. Jadi misal, hari ini pengangkutan ada berapa kiloliter untuk didistribusikan, kita serahkan pada mereka untuk menyalurkan, jadi timnya mereka menyalurkan apa yang kita minta," jelas Rudy di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Senin, 19 Juni 2017.
Sejauh ini, di tengah kabar mogok kerja AMT dan didukung oleh KSPI, ia nyatakan bahwa distribusi BBM tetaplah aman terkendali, tidak ada hambatan.
"Jadi sebenarnya saat ini karena kita berikan pemborongan, jadi ya sebenarnya lancar-lancar aja enggak ada masalah," ucapnya. Lantas, ia katakan pada hari ini sekitar pukul 14.00 distribusi lancar sampai 100 persen.
Lalu terkait kabar PHK yang dilakukan korporasinya, dia kembali menegaskan bahwa hubungan kerja AMT dengan Pertamina adalah melalui perusahaan pemborongan, tidak secara langsung.
Memang ada proses untuk AMT tersebut diangkat menjadi pegawai tetap, dengan harus melalui proses bersyarat. "Nah, masa evaluasi ini mereka gagal dalam melakukan aktivitasnya mereka," ungkapnya.
Beberapa faktor yang menentukan pengangkatan, meliputi pertama, batas usia. Lalu, kontrak yang disepakati, tes psikologi.
"Dan kalau seandainya mereka lolos di masa evaluasi tadi, performance mereka juga tidak baik, jauh di bawah apa yang diminta, yang diharapkan. Atau mereka melakukan tindakan indisipliner selama masa evaluasi tadi, bisa juga mereka itu melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Itu tidak bisa," terangnya.
Dia pun menegaskan yang memiliki wewenang dan pertanggungjawaban melakukan PHK adalah perusahaan pemborongan, bukan PT Pertamina Patra Niaga. (one)