Pembatasan Impor Tembakau Harus Dikaji Ulang
- ANTARA FOTO/Seno
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan diminta tidak tergesa-gesa dalam memberlakukan aturan tata niaga tembakau yang di dalamnya turut mengatur pembatasan impor tembakau. Beleid tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga tujuan aturan tersebut, yaitu 100 persen penyerapan tembakau lokal, dapat tercapai.
Alih-alih mendorong 100 persen penyerapan tembakau dalam negeri, kebijakan ini dapat berpotensi mengancam kelangsungan industri tembakau nasional. Untuk itu, wacana ini perlu diimbangi dengan pertimbangan matang, salah satunya melalui penerapan kebijakan tarif untuk mengatur impor.
"Hal ini lebih tepat daripada melakukan pembatasan," kata Peneliti senior Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri Dikutip dari keterangannya, Sabtu 19 Juni 2017.
Dia menjabarkan, sejak 2012 industri hasil tembakau membutuhkan pasokan sekitar 300 ribu ton tembakau. Padahal, jumlah pasokan tembakau Indonesia hanya mencapai 200 ribu ton. Sebagian pasokan juga tidak sesuai dengan standar industri.
Pembatasan impor terhadap komoditas kerap menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan baku di lapangan. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI ini mencontohkan kebijakan pembatasan impor gula yang menyebabkan beberapa pabrik gula rafinasi tutup, khususnya industri kecil karena kalah bersaing.
Diperkirakan, ada sekitar 700-an produsen rokok yang akan terkena imbas jika wacana pembatasan impor tembakau diberlakukan. Pertaruhannya adalah enam juta orang yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, industri hasil tembakau perlu melakukan pembinaan kepada petani tembakau sehingga hasil panen mereka berkualitas. Dengan demikian, tembakau para petani dapat diserap seluruhnya oleh industri.
"Dengan cara pembinaan tersebut, petani dan industri akan sama-sama diuntungkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pertembakauan tersebut.
Sebagai informasi, wacana pembatasan impor tembakau disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan beberapa waktu lalu. Beleid ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri yang mengatur tata niaga impor tembakau. Diperkirakan, produk hukum ini rampung pada 2017.