Istana Desak DPR Sahkan Perppu Intip Data Nasabah

Kapolri (kiri) berbincang dengan SesKab Pramono Anung (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pihak Istana Kepresidenan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Perppu ini sudah diajukan oleh pemerintah sejak 8 Mei 2017. Diajukannya perppu, mengingat Indonesia ikut dalam Automatic Exchange of Information yang dimulai 2018. Sementara itu, untuk merevisi undang-undang, dipastikan terlalu lama.

"Kalau kita menginginkan sistem perpajakan yang lebih transparan, terbuka, kredibel kemudian bagus bagi kepentingan bangsa dalam jangka panjang, semestinya perppu itu bisa disetujui oleh DPR," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Dalam pembahasan perppu, diakuinya tidak akan bisa memberi penjelasan secara detail. Kalau memang DPR ingin penjelasan lebih rinci, menurut dia, tidak bisa dituangkan ke dalam perppu, tetapi melalui peraturan menteri.

"Kalau memang ada substansi yang perlu penjelasan lebih lanjut kan bisa dilakukan diatur dalam permen (peraturan menteri). Karena memang perppu ini tidak bisa dibuat terlalu detail," ujarnya.

DPRD Jakarta Yakin Pramono Anung Komit Realisasikan Tentang Perda Pesantren 

Dalam perppu seperti dikutip VIVA.co.id, disebutkan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam kategori sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan untuk membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak.
 
Adapun laporan yang harus diserahkan lembaga keuangan, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum diserahkan, lembaga keuangan pun wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar perjanjian internasional.

Bahkan, dalam salah satu beleid perppu tersebut ditegaskan bahwa lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru bagi nasabah baru, atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan tersebut.

Lembaga keuangan pun diwajibkan untuk menyampaikan data yang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama dua bulan sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan negara-negara maupun yuridiksi lainnya.

Cagub Cawagub Jakarta Pramono-Rano Karno bertemu Anies Baswedan

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Penyelenggaraan pilkada tahun 2024 merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia karena merupakan pilkada yang terbesar sepanjang sejarah.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024