Istana Desak DPR Sahkan Perppu Intip Data Nasabah
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Pihak Istana Kepresidenan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu ini sudah diajukan oleh pemerintah sejak 8 Mei 2017. Diajukannya perppu, mengingat Indonesia ikut dalam Automatic Exchange of Information yang dimulai 2018. Sementara itu, untuk merevisi undang-undang, dipastikan terlalu lama.
"Kalau kita menginginkan sistem perpajakan yang lebih transparan, terbuka, kredibel kemudian bagus bagi kepentingan bangsa dalam jangka panjang, semestinya perppu itu bisa disetujui oleh DPR," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.
Dalam pembahasan perppu, diakuinya tidak akan bisa memberi penjelasan secara detail. Kalau memang DPR ingin penjelasan lebih rinci, menurut dia, tidak bisa dituangkan ke dalam perppu, tetapi melalui peraturan menteri.
"Kalau memang ada substansi yang perlu penjelasan lebih lanjut kan bisa dilakukan diatur dalam permen (peraturan menteri). Karena memang perppu ini tidak bisa dibuat terlalu detail," ujarnya.
Dalam perppu seperti dikutip VIVA.co.id, disebutkan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam kategori sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan untuk membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak.
Â
Adapun laporan yang harus diserahkan lembaga keuangan, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum diserahkan, lembaga keuangan pun wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar perjanjian internasional.
Bahkan, dalam salah satu beleid perppu tersebut ditegaskan bahwa lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru bagi nasabah baru, atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan tersebut.
Lembaga keuangan pun diwajibkan untuk menyampaikan data yang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama dua bulan sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan negara-negara maupun yuridiksi lainnya.