JK: Jika UU Informasi Keuangan Molor, RI Terkucil di Dunia
- VIVA/Fajar GM
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mewanti-wanti Indonesia dapat terkucilkan dari dunia internasional jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan tidak segera disahkan menjadi Undang-undang.
Saat ini, perubahan Perppu menjadi Undang-undang masih dalam proses pembahasan di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
JK mengatakan, Indonesia dapat menjadi terkucilkan karena UU akan menjadi ratifikasi Indonesia atas kesepakatan internasional terhadap pertukaran informasi keuangan otomatis (automatic exchange of information/AEoI).
Menurut dia, tanpa dasar hukum di dalam negeri, Indonesia menjadi terkucil karena malah menjadi tak dapat mengakses informasi keuangan yang disediakan negara lain yang telah nyatakan kesepakatan bersama.
"Justru kalau kita tidak setuju itu, kita akan terkucil daripada informasi dunia itu, karena kita butuh informasi kekayaan Indonesia yang dilarikan keluar. Kalau kita tidak ikut, kita tidak bisa dapat kan," ujar JK di Kantornya, Kamis, 15 Juni 2017.
Maka dari itu, JK menyampaikan, DPR sebaiknya tidak banyak mempermasalahkan ketentuan-ketentuan di dalam Perppu. Target pengesahan UU sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap kesepakatan sendiri adalah 30 Juni 2017.
"Saya kira tidak ada banyak soal karena ini merupakan suatu persetujuan seluruh dunia. Itu kan hanya kita meratifikasi, semacam menyetujui, mengundangkan apa yang telah disepakati secara universal tentang keterbukaan informasi," ujar JK.