Kirana Larasati Batal Menjanda
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id – Kamis, 15 Juni 2017, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menunda keputusan atas sidang perceraian artis Kirana Larasati dan suami, Tama Gandjar.
Penundaan keputusan tersebut karena beberapa alasan, di antaranya hakim masih menunggu bukti lain yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. Selain itu, hakim belum mendapat kabar dari Pengadilan Agama Bandung perihal panggilan resmi Tama Gandjar.
"Belum cerai, karena harus ada hal-hal yang dibuktikan lagi, masih kurang bukti yang disampaikan di persidangan. Kemudian ada masalah panggilan Pengadilan Agama Bandung yang belum sampai ke PA Jaksel," kata Nendi Haryadi selaku kuasa hukum Kirana Larasati, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2017.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim sempat menanyakan alasan kenapa Kirana meminta cerai. Pemain sinetron Azizah itu juga mendapatkan nasihat dari hakim untuk memikirkan kembali masalah gugatan cerainya.
"Tadi agak lama karena banyak nasihat dan tanya jawab antara hakim dan Mbak Kirana. Hakim menggali apa yang menjadi permasalahan yang sebenarnya terjadi antara mereka berdua," kata Nendi.
Nendi menambahkan sidang perceraian Kirana dan Tama akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 Juli 2017 mendatang, dengan agenda pembuktian.
"Sidang akhirnya ditunda lagi hingga 13 Juli 2017 dengan agenda pembuktian. Nanti setelah pembuktian ada musyawarah hakim dan kita tunggu saja hasilnya," ujarnya. (one)