Ingin Cepat Verstek, Kirana Larasati Hadirkan Dua Saksi
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id – Persidangan cerai artis Kirana Larasati dan suaminya,Tama Gandjar berlangsung hari ini, Kamis 15 Juni 2017, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi mengatakan, pada sidang kali ini, Kirana datang menghadirkan dua orang saksi, yaitu ibu dan sahabatnya. Hal tersebut, agar majelis hakim segera bisa memutuskan persidangan, atau verstek.
Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.
"Sidang Mediasi kedua ini, Kirana datang bareng saksi, sama sahabat, sama ibunya," ujar Nendi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis.
Baik Kirana maupun Tama, nampaknya sudah sama-sama ingin cepat menyelesaikan persidangan, karena pernikahan yang berlangsung sejak dua tahun lalu itu sudah tidak harmonis.
"Kalau dibilang baik-baik, ya enggak lah, pasti ada masalah. Cuma supaya enggak panjang lebar, ya akhirnya mungkin mas Tamanya ngalah sama dia," ujar Nendi.
Nendi juga mengatakan, Kirana sudah siap untuk menyandang status janda, karena ibu satu anak ini menganggap rumah tangganya sudah tak bisa teruskan.
"Semua diserahkan pada Kirananya sendiri. Karena, dia sudah dewasa dan sudah ada pembicaraan antar keluarga," kata Nendi. (asp)