Solusi Ditjen Pajak Bagi Nasabah yang Datanya Takut Diintip
- Chandra GA/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak resah atas kewajiban lembaga jasa keuangan melaporkan data informasi keuangan nasabah. Tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk khawatir atas rencana tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pemerintah dalam waktu dekat akan segera menerbitkan aturan turunan mengenai tata cara pengelolaan data informasi keuangan yang diberikan lembaga jasa keuangan kepada otoritas pajak. Hal ini dilakukan untuk meredam kekhawatiran di publik.
"Nanti akan ada Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal) tentang tata cara akses dan minta (data ke perbankan). Jadi tidak bisa ujuk-ujuk minta," kata Ken, di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai, ada beberapa kekhawatiran yang dirasakan para pembayar pajak atas pelaporan data informasi nasabah kepada otoritas pajak. Mulai dari mengenai kerahasiaan data, dan penyalahgunaan data.
Selain kedua faktor tersebut, wajib pajak yang selama ini tidak mencantumkan nominal rekeningnya dengan benar pada pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan bagian dari pembayar pajak yang dianggap masih memiliki kekhawatiran atas rencana tersebut.
"Dan dia, tidak ikut amnesti pajak, pasti dia khawatir dan bingung. Karena data (nasabah) masuk bisa by request," ujarnya.
Ditjen Pajak pun menawarkan solusi bagi wajib pajak yang mengalami persoalan seperti ini, yakni dengan melakukan pembentulan SPT, dengan membayar pajak atas nilai yang dicantumkan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
"Jadi ini bukan akhir. Masih ada solusi. Tapi membayarnya dengan tarif normal. Karena kemarin sudah diberikan kesempatan," katanya. (ase)