Pemudik Diminta Waspada, 30 Persen Bus Masih Tak Layak Jalan

Ilustrasi bus mudik.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan terus melakukan ramp check atau inspeksi terhadap kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Hal ini dilakukan untuk mematikan keamanan para pemudik. 

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

"Ramp check sejauh ini telah dilakukan terhadap 85 persen kendaraan AKAP yang akan digunakan saat mudik Lebaran 2017. Namun, baru sekitar 70 persen dari seluruh armada bus tersebut yang dinyatakan laik jalan," kata Pudji di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

Pudji mengimbau pemudik untuk mewaspadai kendaraan umum yang akan digunakan untuk mudik. Salah satu penanda layaknya sebuah bus untuk mudik adalah adanya stiker resmi dari Kementerian Perhubungan.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

"Jika tidak ada stiker dan tidak laik, tidak boleh jalan dan penumpangnya diturunkan," tegasnya.

Ia memastikan, jajarnya terus mengejar ramp check terhadap sekitar 15 persen kendaraan yang belum diperiksa kelayakannya. Hal tersebut dilakukan di semua terminal yang di lalui arus mudik. 

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Ramp check ini tanggung jawab Kementerian Perhubungan, agar pemudik itu aman," tegasnya. (adi)
 

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025