Sri Mulyani : Presiden Sudah Teken Aturan Pencairan THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, payung hukum yang menjadi landasan pemerintah dalam mencairkan seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya bagi para Pegawai Negeri Sipil tidak akan lama lagi akan segera diterbitkan. Aturan tersebut, telah mendapatkan restu dari Presiden Joko WIdodo.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

“Bapak Presiden sudah tanda tangan (peraturan pemerintah). Nanti akan segera diumumkan,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

PP yang telah diteken kepala negara akan menjadi acuan bagi bendahara negara untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. Melalui peraturan turunan tersebut, eksekusi untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR bagi hak abdi negara pun bisa dilakukan.

Hore, Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, akan mempersiapkan aturan turunan tersebut sebagai tindak lanjut dari PP yang sudah diteken. Namun sayangnya, Ani tidak merinci lebih jauh mengenai kapan PMK tersebut akan dirilis oleh Kemenkeu. “PMK (Peraturan Menteri Keuangan) akan kami persiapkan juga secepat mungkin,” ujar Ani.

Meskipun pencairan tersebut mengacu pada aturan, namun eksekusi tetap bergantung pada kecepatan Satuan Kerja dalam mengajukan surat perintah membayar untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR. Saat ini, Satuan Kerja yang ada mencapai 25 ribu satuan.

Airlangga: THR dan Gaji ke-13 Akan Dorong Konsumsi Rp215 Triliun

Mekanisme proses pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), tidak akan memakan waktu yang lama karena melalui sistem online yang langsung terintegrasi. Namun, untuk di daerah-daerah perbatasan, pemerintah pun tak memungkiri aparatur negara masih harus menunggu pencairan insentif tersebut karena tidak menggunakan sistem online. (mus)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021