Cek Lagi THR Anda, Dipotong Pajak atau Tidak
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan, stimulus fiskal berupa Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja yang biasanya diberikan setiap tujuh hari sebelum perayaan hari raya Lebaran tetap dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21 untuk karyawan
“Sesuai dengan mekanisme yang ada. PPh pasal 21,” kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Senin 12 Juli 2017.
Ken menjelaskan, mekanisme pengenaan pajak THR tidak jauh berbeda dengan potongan gaji yang setiap bulan dilakukan perusahaan kepada karyawan. Ketentuan tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi penerima THR yang memliki gaji di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak akan menerima potongan. Namun jika penerima THR memiliki gaji di atas Rp4,5 juta, atau di atas PTKP, maka akan dikenakan pajak terhitung dari selisihnya.
“Misalnya gaji Anda Rp5 juta. Batasan PTKP itu kan Rp4,5 juta. Yang dikenakan Rp500 ribu. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya,” katanya.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, THR yang diterima seluruh elemen masyarakat memang tidak jauh berbeda dengan gaji pokok yang diterima tiap bulan oleh karyawan. Maka, sesuai dengan aturan yang berlaku, THR juga dikenakan pajak serupa.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani pun memastikan, para Pegawai Negeri Sipil yang menerima THR pada tahun ini juga akan mendapatkan pemotongan PPh pasal 21. Askolani mengatakan, ketentuan tersebut diberlakukan bagi seluruh karyawan.
“Selama ini memang PNS dipotong pajak, dikenakan PPh pasal 21,” ujarnya. (mus)