Setelah Meninggal, Bagaimana Nasib Hukum Julia Perez?
- instagram.com/juliaperrezz
VIVA.co.id – Artis Julia Perez, alias Jupe masih menyisakan satu kasus hukum, yakni laporan yang diajukan Nikita Mirzani. Jupe dilaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik. Lantas, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?
Menurut kuasa hukum Jupe, Sandy Arifin, pelaporan Nikita atas kliennya gugur. Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Apapun itu jelas diatur dalam pasal 77 KUHP, kalau orang yang dilaporkan, tertuduh, atau orang yang disangkakan meninggal dunia, maka tuntutan atas perbuatan pidana tersebut akan berakhir dengan sendirinya, atau gugur demi hukum," kata Sandi, saat dihubungi melalui telepon, Senin 12 Juni 2017.
Sementara itu, pelaporan Jupe atas Nikita bisa saja terus berjalan. Menurut Sandy, jika pelapor telah meninggal, tidak menggugurkan laporan tersebut.
"Kalau untuk yang itum bisa diteruskan. Karena, kalau penyidik yang mengetahui, menerima laporan pengaduan tentang terjadinya peristiwa itu, mereka tetap harus melakukan tindakan penyelidikan," ujarnya.
Keputusan lebih lanjut berada di tangan keluarga Jupe. Sampai saat ini, ia belum menanyakan akan meneruskan pelaporan tersebut, atau tidak. Sampai saat ini keluarga masih berduka dan Sandy menghormati hal itu.
"Kalau nanti keluarga tetap melanjutkan, berarti seperti saya bilang laporan tersebut tetap lanjut. Jupe sudah pernah diBAP (Berita Acara Pemeriksaan) kan, selaku pelapor, tinggal diteruskan saksi-saksinya aja," ucapnya. (asp)