Empat Alasan Tak Perlu Resah Rekening Diintip Ditjen Pajak
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap empat alasan agar seluruh elemen masyarakat tidak resah maupun khawatir atas kewajiban perbankan melaporkan saldo rekening nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan demi kepentingan perpajakan.
“Masyarakat tidak perlu resah, takut, atau khawatir. Kebijakan ini pro masyarakat kecil dan pro keadilan,” tegas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Pertama, kewajiban lembaga jasa keuangan melaporkan data informasi nasabah kepada otoritas pajak hanya dilakukan satu kali setahun. Selain itu, kewajiban tersebut pun hanya diperuntukkan lembaga jasa keuangan, dan pemilik rekening pun tidak perlu repot-repot melaporkan hal serupa kepada Ditjen Pajak.
Kedua, data informasi nasabah hanya digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan. Ani mengatakan, dengan basis yang jauh lebih lengkap, kemampuan Ditjen Pajak dalam menggali potensi untuk mendapatkan penerimaan pajak pun bisa semakin meningkat.
“Dengan memiliki basis data perpajakan yang lengkap, maka Indonesia bisa mendesain kebijakan pajak yang lebih adil lagi,” katanya.
Ketiga, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan bahwa data yang dilaporkan tidak akan dikenakan beban pajak tambahan. Sedangkan yang keempat, pemerintah pun akan menjamin kerahasiaan data masyarakat yang sudah disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak.
“Kami tidak akan gunakan data itu selain tujuan perpajakan. Jadi saya harap masyarakat tidak resah dan khawatir,” katanya. (one)