Dewan Komisioner Baru OJK akan Rapat Internal, Bahas Apa?
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak awal Juni 2017, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya secara resmi menetapkan struktur kepemimpinan baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022. Nama-nama yang sudah terpilih, akan secepatnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, parlemen hanya memilih satu struktur jabatan, yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK yang jatuh di tangan Wimboh Santoso. Sementara enam lainnya yang sudah terpilih, akan membicarakan posisi yang mereka tempati dengan Ketua.
“Nanti mereka akan rapat dengan Ketua terpilih. Mereka akan kompromi untuk menentukan siapa saja yang akan menempati posisi yang masih tersisa,” kata Andreas, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat, 9 Juni 2017.
Enam anggota OJK yang terpilih diantaranya adalah Riswinandi yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua DK OJK, Heru Kristiyana yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, kemudian Nurhaida yang sebelumya mencalonkan diri sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Lalu, Hoesen yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Ahmad Hidayat yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Audit, dan Tirta Segara yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Andreas mengatakan, para anggota yang sudah terpilih bisa saja tidak menempati posisi yang sebelumnya diajukan kepada Panitia Seleksi DK OJK 2017-2022. Hal tersebut, ditegaskan Andreas, akan tetap bergantung pada hasil rapat internal dari DK OJK periode selanjutnya yang sudah dipilih parlemen.
“Mereka bertujuh akan rapat internal sendiri. Tetapi, apakah setelah dilantik atau sebelum pembidangannya ditentukan, masih menunggu,” ujarnya.
Sebagai informasi, nama-nama DK OJK yang dipilih DPR akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Kepala negara memiliki waktu selama 26 hari kerja sampai dengan 18 Juli 2017 sejak diterima dari parlemen. Kemudian pada tanggal 20 Juli, Presiden akan melantik DK OJK Periode 2017-2022.