Revisi Aturan Intip Rekening, Pajak dari Rakyat Diandalkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan merevisi batas minimal jumlah saldo rekening yang bisa diintip atau dilaporkan ke Dirjen Pajak.

Serius Lakukan Aksesi OECD, Indonesia Tunjukkan Komitmen Anti-Bribery untuk Wujudkan Transparansi dan Fair Economy

Dalam aturan sebelumnya, batas jumlah saldo yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah minimal Rp200 juta. Kementerian Keuangan telah merevisinya menjadi Rp1 miliar.

"Ya baik-baik saja. Artinya Kemenkeu itu setelah mendengar reaksi dan respons masyarakat akhirnya melakukan adjusment, melakukan perubahan jadi Rp1 miliar, ya baguslah," kata Darmin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Perekonomian Nasional Tetap Solid Sepanjang 2024, Menko Airlangga: PDB Per Kapita Indonesia Mengalami Peningkatan

Dia berharap, keputusan ini dapat efektif dijalankan. Sehingga tidak harus ada lagi perubahan aturan di kemudian hari.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan ini karena pajak perorangan memang sangat penting bagi penerimaan negara. Sebab, di negara yang pajaknya makin teratur, penerimaan pajaknya didominasi oleh pajak perorangan. 

Terima Delegasi EU-ABC, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi dan Percepatan IEU-CEPA Dukung Target Pertumbuhan 8%

"Bedanya apa? Kalau (pajak) perusahaan, sedikit saja melempem ekonomi melambat, penerimanya langsung turun agak besar. Tetapi kalau orang pribadi, walaupun ekonomi melambat Anda kan gajinya enggak diturunin langsung dari mereka kan," ucap Darmin.

Dia pun meminta masyarakat tidak perlu resah dengan aturan ini. Sebab, tidak secara otomatis pajak bisa mengakses informasi nasabah bank, karena masih ada prosedur-prosedur lainnya yang harus dilewati. 

"Ditjen Pajak akan membuat aturan main bagaimana petugas pajak mengakses itu. Masih ada aturannya," ujar Darmin.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi bersama delegasi RMIT, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian.

Kemenko Perekonomian dan RMIT Teken MoU Kembangkan Pengetahuan Terkait Keamanan Siber

Kemenko Perekonomian meneken MoU dengan Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) guna mengembangkan pengetahuan soal keamanan siber di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut