Revisi Aturan Intip Rekening, Pajak dari Rakyat Diandalkan
- Agus Rahmat/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan merevisi batas minimal jumlah saldo rekening yang bisa diintip atau dilaporkan ke Dirjen Pajak.
Dalam aturan sebelumnya, batas jumlah saldo yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah minimal Rp200 juta. Kementerian Keuangan telah merevisinya menjadi Rp1 miliar.
"Ya baik-baik saja. Artinya Kemenkeu itu setelah mendengar reaksi dan respons masyarakat akhirnya melakukan adjusment, melakukan perubahan jadi Rp1 miliar, ya baguslah," kata Darmin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Dia berharap, keputusan ini dapat efektif dijalankan. Sehingga tidak harus ada lagi perubahan aturan di kemudian hari.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan ini karena pajak perorangan memang sangat penting bagi penerimaan negara. Sebab, di negara yang pajaknya makin teratur, penerimaan pajaknya didominasi oleh pajak perorangan.
"Bedanya apa? Kalau (pajak) perusahaan, sedikit saja melempem ekonomi melambat, penerimanya langsung turun agak besar. Tetapi kalau orang pribadi, walaupun ekonomi melambat Anda kan gajinya enggak diturunin langsung dari mereka kan," ucap Darmin.
Dia pun meminta masyarakat tidak perlu resah dengan aturan ini. Sebab, tidak secara otomatis pajak bisa mengakses informasi nasabah bank, karena masih ada prosedur-prosedur lainnya yang harus dilewati.
"Ditjen Pajak akan membuat aturan main bagaimana petugas pajak mengakses itu. Masih ada aturannya," ujar Darmin.