Ditjen Pajak Batal Intip Rekening Nasabah Rp200 Juta
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batas saldo minimum nasabah domestik – yang sebelumnya ditetapkan di angka Rp200 juta, diubah menjadi lebih tinggi, yakni Rp1 miliar
Keputusan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, agar kebijakan ini bisa mencerminkan rasa keadilan, menunjukan keberpihakan pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah, serta memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan.
“Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, yang dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kamis 8 Juni 2017.
Adapun tujuan pelaporan informasi keuangan tersebut adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, sesuai dengan standar internasional. Harapannya, Indonesia bisa berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain pada 2018 mendatang.
Pemerintah pun menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Bagi siapapun yang pegawai otoritas pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain kewajiban perpajakan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Dengan perubahan jumlah rekening, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening, atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Sebelumnya, dengan menggunakan batasan saldo minimum Rp200 juta, jumlah rekening yang wajib dilaporkan sebanyak 2,3 juta rekening, atau 0,14 persen dari total rekening yang ada. (ren)