Pelaporan Batas Saldo Rekening Naik Jadi Rp1 Miliar

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan secara berkala oleh perbankan ke Ditjen Pajak dari yang semula Rp200 juta kini menjadi Rp1 miliar.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Pelaku Gunakan Rumah Orang Tua

Dengan perubahan itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah telah mendengar dan memerhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

OJK Blokir 6.056 Rekening Nasabah Bank yang Terindikasi Judi Online

Bahwasanya pemerintah menginginkan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta memerhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Pemerintah menjelaskan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan atas kebijakan tersebut, bukan berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah semata-mata untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Menkominfo Sebut 1,9 Juta Konten Judi Online Sudah Ditakedown

Pemerintah dalam keterangannya, juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan perbankan ke Ditjen Pajak. Bagi petugas Ditjen Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk selain tujuan kewajiban perpajakan maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Mertuanya Dikembalikan

Salah satu hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), Erintuah Damanik menjalani sidang kasus penerimaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pa

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025