JK: Jangan Khawatir Ditjen Pajak Intip Data Nasabah
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu telah menetapkan batasan saldo rekening nasabah dalam negeri, maupun luar negeri yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi nasabah nasional yang masuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, nilai rekening yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta. Sementara untuk nasabah luar negeri yang masuk kategori WP Badan, saldo rekening yang harus dilaporkan senilai US$250 ribu.
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama bagi WP yang selama ini patuh terhadap kewajibannya, agar tidak khawatir atas kewenangan yang dimiliki Ditjen Pajak untuk mengakses profil nasabah di perbankan.Â
"Semua orang harus jujur, semua orang harus terbuka. Ini alam keterbukaan," kata Kalla, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Dalam era keterbukaan informasi perbankan yang mulai berlaku efektif tahun depan, Wapres menilai, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan oleh para WP untuk menghindar dari kewajibannya. Era keterbukaan informasi pun diharapkan menjadi momentum reformasi perpajakan.
"Jadi selama bayar pajak dengan baik, tidak masalah. Yang penting semua warga negara di manapun, harus membayar pajak dengan baik," katanya.