JK: Jangan Khawatir Ditjen Pajak Intip Data Nasabah

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu telah menetapkan batasan saldo rekening nasabah dalam negeri, maupun luar negeri yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Bagi nasabah nasional yang masuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, nilai rekening yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta. Sementara untuk nasabah luar negeri yang masuk kategori WP Badan, saldo rekening yang harus dilaporkan senilai US$250 ribu.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama bagi WP yang selama ini patuh terhadap kewajibannya, agar tidak khawatir atas kewenangan yang dimiliki Ditjen Pajak untuk mengakses profil nasabah di perbankan. 

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Semua orang harus jujur, semua orang harus terbuka. Ini alam keterbukaan," kata Kalla, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Dalam era keterbukaan informasi perbankan yang mulai berlaku efektif tahun depan, Wapres menilai, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan oleh para WP untuk menghindar dari kewajibannya. Era keterbukaan informasi pun diharapkan menjadi momentum reformasi perpajakan.

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

"Jadi selama bayar pajak dengan baik, tidak masalah. Yang penting semua warga negara di manapun, harus membayar pajak dengan baik," katanya.

Malam penganugerahan.

PERURI Raih Kategori Perusahaan Informatif pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Dengan pendekatan ini, PERURI tidak hanya memenuhi ekspektasi stakeholders, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024