Pemerintah RI Tak Ikut Latah Cabut Lisensi Qatar Airways
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan memastikan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways di wilayah udara Indonesia. Maskapai tersebut dipastikan masih bisa mengangkut penumpang dari dan ke Indonesia hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PT Whitesky Aviation dan PT Angkasa Pura II di Cengkareng, Rabu 7 Juni 2017.
Menurut Budi, terjadinya pengalihan penerbangan Qatar Airways beberapa hari ini akibat dari masalah diplomatik antara Qatar dan negara-negara Arab, sehingga berujung pelarangan terbang Qatar Airways dengan negara tersebut.
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih diperbolehkan untuk dapat mengangkut penumpang seperti biasanya.
"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para jemaah umrah asal Indonesia yang sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," ujar mantan dirut Angkasa Pura II.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso menyatakan Ditjen Perhuhungan Udara akan memastikan para jemaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci menggunakan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar.Â
Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai lain yang bisa mengangkut para jemaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.
Agus juga mengimbau para jemaah agar tetap tenang dan menjalankan ibadah dengan khusyuk. Selain itu, meminta para pengelola agen perjalanan haji dan umrah yang menggunakan maskapai Qatar Airways agar melapor, sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya.
Menurut Agus, kebijakan ini akan diberlakukan hingga krisis politik di Timur Tengah selesai dan penerbangan dari dan ke daerah tersebut bisa dengan lancar dilaksanakan. (art)