Dirjen Pajak Janji Tak Akan Cari Data Kesalahan Nasabah

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tidak akan mencari-cari kesalahan para pembayar pajak yang datanya dilaporkan perbankan untuk kepentingan pajak. Otoritas pajak menegaskan hanya akan mengklarifikasi data tersebut.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

“Enggak. Kami tidak akan mencari-cari kesalahan. Kami akan menemukan kesalahan,” kata Ken, di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Ken menjelaskan, otoritas pajak tidak akan memeriksa 2,3 juta nasabah yang memiliki rekening minimal Rp200 juta, sesuai dengan batasan saldo yang ditetapkan dalam aturan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Meskipun tidak merinci lebih jauh, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu menegaskan hanya akan memeriksa profil para nasabah di bank, dengan profil pembayar pajak di Nomor Pokok Wajib Pajak. Terutama, dari sisi kepatuhan para Wajib Pajak.

“Ini jelas ya. Yang dipajaki bukan simpanan orang di bank, namun objek pajak. Objek pajak ada penghasilan, ada apa saja. Yang dipajaki objek pajak. Kita harus tahu objek, subjek, dan tata cara pembayarannya,” katanya.

Per 9 Januari, Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp125,52 Miliar

Sebagai informasi, perbankan secara resmi diwajibkan melaporkan data maupun informasi nasabahnya kepada otoritas pajak untuk kepentingan perpajakan. Bagi nasabah dalam negeri yang masuk kategori Orang Pribadi, saldo rekening yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta. Sementara entitas lainnya, tidak memiliki batasan saldo minimal.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022