Banyak yang Belum Tahu, THR Bisa Tidak Cair Apabila ...
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja atau buruh wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
“Pembayaran THR wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya pun sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” kata Hanif, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang sudah melalui masa kerja selama satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Mengenai besarannya, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Hanif menegaskan, pemberian THR di Hari Raya Keagamaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan hari keagamaan.
Meski begitu, Hanif mengecualikan aturan tersebut, apabila ada perusahaan yang sebelumnya telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja sama bersama. Perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR, tidak memiliki keharusan mengikuti payung hukum tersebut.
“Jika ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama bersama tersebut,” kata Hanif.