Kapan Bank Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak?
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi telah meneken aturan teknis dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan teknis tersebut mengatur secara komprehensif batas rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan perbankan, pasar modal, perasuransian atau entitas lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, baik itu secara otomatis, maupun berdasarkan permintaan.
Lalu, kapan lembaga jasa keuangan maupun entitas lainnya melaporkan data para nasabahnya kepada otoritas pajak?
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, lembaga jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian hingga entitias lainnya wajib melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak setiap tahunnya pada 30 April 2018.
“Sementara itu, untuk perjanjian internasional paling lambat 1 Agustus 2018 setiap tahun bagi lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian yang dilaporkan melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Suryo, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Sementara itu, prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan Common Reporting Standard Automatic Exchange of Information akan dimulai pada 1 Juli 2017.
Adapun tata cara permintaan informasi kepada lembaga keuangan dan kewajiban lembaga keuangan untuk memenuhi permintaan dimaksud, dalam waktu paling lambat satu bulan setelah permintaan Ditjen Pajak diterima.
Suryo menegaskan, seluruh aparat otoritas pajak, baik itu petugas, maupun tenaga ahli di bidang perpajakan dilarang untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan informasi data nasabah kepada pihak yang tidak berwenang, beserta sanksi pidana atas pelanggaran.
“Pengenaan sanksi akan diawali dengan klarifikasi, teguran tertulis, pemeriksaan bukti permulaan, dan dapat dilanjutkan dengan penyelidikan untuk pengenaan sanksi pidana kurungan dan pidana denda sesuai pasal 41 UU KUP (Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” ujarnya.