Frekuensi 2,3 GHz dan 2,1 GHz Disarankan Dilelang Bersama
- Telkomsel
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika merasa bagai buah simalakama. Di satu sisi, mereka harus mengadakan lelang dua frekuensi sekaligus, sedangkan di sisi lain, harus mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait permintaan salah satu penyelenggara jaringan, Corbec.
Seperti diketahui, dalam Putusan PTUN No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dengan cakupan jaringan nasional.
Penyelenggaraan itu untuk layanan voice dan data dengan jaringan tetap serta bergerak yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).
Dalam putusan MA itu juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.
Menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Effendi, Kominfo akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri jika mengalokasikan frekuensi 2,3 GHz untuk Corbec.
"Karena sudah ada aturan frekuensi itu pengalokasiannya melalui lelang, dan itu pidana kalau tetap dilakukan pengalokasian tanpa lelang. Corbec tidak pernah ikut lelang dan belum beroperasi," ujar mantan komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Oleh karena itu, Ridwan lebih setuju jika frekuensi 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja, sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Maka, sebaiknya lelang saja langsung sisa 30 MHz semuanya agar ada pemain seluler tambahan dan menciptakan kompetisi," katanya, memberi saran.
Artinya, Ridwan melanjutkan, spektrum 2,3 GHz seharusnya bisa segera dilelang bersama frekuensi 2,1 GHz, karena pokok permasalahan dalam kasus Corbec sudah jelas dan bisa segera dituntaskan oleh Kominfo.
"Saya lebih setuju jika lelang 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja. Makanya sebaiknya lelang saja langsung sisa 30 MHz semuanya agar ada pemain selular tambahan dan menciptakan kompetisi," saran Ridwan
Sebelumnya, Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara UI, mengatakan, Kominfo harusnya bisa menjalankan amar putusan PTUN yang diperkuat putusan MA.
Karena, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kominfo. Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan tersebut.