Bayar Tol Tak Bisa Tunai Mulai Oktober 2017
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Bank Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menyepakati perluasan kerja sama dalam meningkatkan elektronifikasi di jalan tol. Kerja sama antara kedua pihak ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada hari ini di Jakarta.
Agus mengungkapkan, perkembangan penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa berhenti di gerbang tol terus dilakukan. Namun, tahapan menuju pengembangan MLFF itu harus didahului dengan terwujudnya perilaku pengguna jalan tol yang sudah terbiasa dengan pembayaran non tunai, antara lain dengan penggunaan kartu elektronik dan melalui sosialisasi bersama secara nasional.Â
"Selain itu, diperlukan pula infrastruktur pembayaran non tunai yang sudah terintegrasi antar ruas jalan tol," ujar Agus kantornya, Rabu, 31 Mei 2017.Â
Untuk mewujudkan rencana tersebut, BI dan Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)Â telah menyusun strategi bersama. Elektronifikasi jalan tol akan dilakukan melalui empat tahapan.Â
Pertama, tahap elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017. Kedua, tahap integrasi sistem ruas jalan tol. Ketiga, tahap integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC) dan yang keempat adalah penerapan MLFF di seluruh gerbang tol.Â
"Strategi ini telah diturunkan dalam bentuk action plan. Pelaksanaan elektronifikasi jalan tol tentunya memerlukan kerja sama seluruh pihak," ungkapnya.Â
Lebih lanjut menurutnya, industri perbankan pun memiliki peran penting dalam mewujudkan kerja sama ini, khususnya dalam integrasi antar ruas jalan tol. Karena itu, telah direncanakan pendirian institusi yang berfungsi mengintegrasikan informasi data transaksi dan tarif untuk seluruh ruas jalan tol dalam bentuk Konsorsium ETC.
Konsorsium ETC nantinya akan berperan besar dalam tahap integrasi ruas jalan tol, serta dalam penyempurnaan model bisnis serta aspek teknis elektronifikasi.
Selain kesepakatan terkait elektronifikasi jalan tol, disepakati pula penerapan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk layanan keuangan di lingkup Kementerian PUPR. Penerapan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, sesuai ketentuan yang diterbitkan Bank Indonesia pada 2015 juga ditegaskan.Â