Lima Poin Aturan Pelaksana Buka Data Nasabah
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan bersama para pemangku kepentingan terkait menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut direncanakan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pun membeberkan lima poin utama yang dicantumkan pemerintah dalam aturan pelaksanaan tersebut. Poin pertama, adalah mengenai objek yang harus dilaporkan.
“Ini objek yang harus dilaporkan sesuai dengan CRS (Common Reporting Standard),” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di Jakarta, Senin 29 Mei 2017 .
CRS merupakan sistem pelaporan yang didesain tersendiri untuk pertukaran rekening secara otomatis, antara pejabat berwenang atau yurisdiksi mana pun yang telah terikat dengan perjanjian internasional. Maka, dalam poin kedua nantinya akan menjelaskan prosedur identifikasi keuangan sesuai dengan CSR.
Sementara itu, pada poin ketiga, yakni mengenai pihak-pihak yang melaporkan sesuai CSR. Selanjutnya, untuk poin keempat, berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, yakni pengenaan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban yang melapor.
“Kelima, adalah mengenai kerahasiaan data wajib pajak,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu. (art)