KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Perang tarif telekomunikasi semakin sengit. Setelah Indosat mendeklarasikan menerapkan tarif telpon antaroperator (offnet) Rp1 per detik, kini XL Axiata mengikuti jejak langkah pesaingnya.
Perang harga layanan telekomunikasi ini tak hanya di biaya percakapan saja. Namun sudah merambah ke tarif data.
Operator Indosat maupun XL memberikan layanan akses gratis kebeberapa aplikasi yang digemari masyarakat Indonesia seperti Youtube, WhatsApp, Facebook dan berbagai konten sosial media serta transportasi online.
Menurut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, 'banting-bantingan' harga ini disebabkan lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan regulator telekomunikasi dan pengawas persaingan usaha.
Sudah menjadi tugas Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk melakukan pengawasan terhadap tarif promosi yang dikeluarkan oleh operator telekomunikasi.
"Bukan justru melakukan pembiaran terhadap promo tarif murah operator," ungkap dia, melalui keterangannya, Senin, 29 Mei 2017.
Ia juga mengkritisi lambannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam merespon perang harga yang dilakukan operator selular yang saat ini tengah marak.
Operator telekomunikasi yang melakukan promo berulang-ulang dan menjual produknya di bawah harga produksi, seharusnya bisa dijadikan indikasi bagi KPPU untuk menyelidiki adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
"KPPU harusnya punya kewenangan untuk meneliti ada atau tidaknya tindakkan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Pemberian tarif promo yang dilakukan operator telekomunikasi sudah mengarah ke predatory pricing," tutur Alamsyah.
Masyarakat juga diminta tidak perlu lagi meributkan masalah tarif, namun harus memikirkan bagaimana kualitas layanan yang diberikan operator, termasuk coverage dan service level.