Mengapa Harus Ada Logo Copyright di Setiap Karya?

Logo Copyright
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Hak Cipta atau Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk menyalin dan mendistribusikan karya pengungkapan asli, baik grafis, musik, kesusastraan atau perangkat lunak.

Pencipta Lagu 'Dia' Berterima Kasih pada Anji Rutin Bayar Royalti di Tengah Kisruh Hak Cipta

Dilansir dari Famouslogos, pada Jumat 26 Mei 2017, Hak Cipta dapat berlangsung hingga 95 tahun ke depan dan dilarang oleh undang-undang Hak Cipta bagi siapa pun untuk melanggar hak yang telah diberikan kepada pemilik Hak Cipta.

Logo Hak Cipta, yang sering disebut sebagai "Copyright", adalah salah satu logo yang paling populer dan mudah dikenali di dunia. Ini terdiri dari huruf "c" yang ada dalam lingkaran.

Singgung Soal Orang yang Sering Ngomongin di Belakang, Agnez Mo: Shut Them Up!

Huruf "c" yang ada dalam lingkaran tersebut menandakan bentuk perlindungan yang diberikan simbol tersebut kepada pemilik asli karya berhak cipta. Logo itu juga menggambarkan tahun publikasi dan sering terlihat pada mesin ketik atau keyboard.

Sementara, untuk warna dari logo Hak Cipta itu paling umumnya berwarna hitam putih. Kemudian, untuk huruf dari logo Hak Cipta sendiri memiliki jenis handwritten bold typeface.
 

Ariel NOAH hingga Armand Maulana Bahas Revisi UU Hak Cipta dengan Menteri Hukum
Agnez Mo

Denda Rp1,5 Miliar Agnez Mo Berbuntut Panjang, Siapa yang Harus Bayar Royalti untuk Pencipta Lagu? Ari Bias Ungkap Fakta

Kasus royalti yang menjerat Agnez Mo semakin berbuntut panjang. Banyak musisi terutama pencipta lagu semakin melek mata soal urusan royalti.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut