Intip Data Perbankan, Ditjen Pajak Wajib Revisi Aturan Ini
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Perbankan diharapkan segera dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai dukungan penuh atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo memandang, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses data harus diimbangi dengan akuntabilitas, yakni klausul kerahasiaan (confidentiality) dan pengamanan data (safe guard), yang menjamin perlindungan nasabah atau wajib pajak dari penyalahgunaan data.
“Perlu jaminan, bahwa klausul ini akan dimasukkan dalam revisi UU KUP dan UU Perbankan, pengembangan sistem teknologi informasi termasuk SOP (standar operasional prosedur), pengawasan internal yang ketat. Serta sanksi berat bagi pejabat atau pegawai yang melakukan pelanggaran,” kata Prastowo, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jakarta, 24 Mei 2017.
Menurut Prastowo, Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu memang menjadi pintu pembuka untuk memadukan identitas Wajib Pajak maupun aktivitas ekonomi yang dilakukan para pembayar pajak. Terlebih, otoritas pajak perlu sinkroniasi harta para Wajib Pajak yang dalam sembilan bulan terakhir memanfaatkan fasilitas amnesti pajak yang diberikan pemerintah.
“Sehingga, pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke NIK (Nomor Induk Kependudukan),” katanya.
Maka dari itu, Prastowo menilai, era keterbukaan informasi diharapkan menjadi momentum pemerintah untuk melakukan reformasi sistem keuangan, termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, serta administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia.
Parlemen, ditegaskan Prastowo, pun diharapkan bisa segera mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU, lantaran bersifat urgensi. Sebab, payung hukum tersebut merupakan syarat utama bagi Indonesia untuk bertukar informasi keuangan dengan negara-negara lain demi kepentingan perpajakan.
“Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia, karena rusaknya kredibilitas, ancaman pengucilan, dan kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam yuridiksi rahasia,” tegasnya.