Wanita Lajang, Beli Rumah Sekarang atau Tunggu Nikah?

Ilustrasi membeli rumah.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – Tanpa kita sadari, kenaikan harga properti dapat mencapai 10 hingga 20 persen per tahun. Karena itu banyak orang yang merasa harus membeli rumah sesegera mungkin sebelum terjadinya kenaikan harga yang semakin menggila. 

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Untuk pria, mungkin mudah saja memutuskan harus segera membeli rumah. Namun, bagaimana dengan wanita single? Seorang wanita single yang memiliki kemampuan finansial memadai sering bingung atau bimbang saat muncul keinginan membeli rumah. 

Apakah Anda juga termasuk wanita single yang bingung akan hal tersebut? Apakah membeli rumah lebih baik setelah sudah menikah kelak? Atau dari sekarang mulai mencicil membeli rumah? Inilah penjelasan menurut Pandji Harsanto CFP sebagai perencanaan keuangan yang dikutip Rumahku.com. 

Manfaatkan Investasi Hasil Kunjungan Kerja ke Berbagai Negara, Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN

1. Memiliki kemampuan

Jika Anda memiliki kemampuan untuk membeli hunian sebelum menikah, mengapa tidak membelinya. Rumah merupakan aset produktif yang secara terus mengalami peningkatan harga. Jadi, untuk apa melakukan penundaan bila memang telah memiliki kemampuan finansial?

Siapkan Investasi Rp 267 Triliun hingga 2029, MIND ID Kerek Target Pendapatan Tahunan

2. Memiliki rumah menjadi tanda mandiri finansial

Mempunyai rumah bisa menjadi tanda bila seorang wanita sudah mandiri secara finansial. Bila terdapat keinginan untuk membeli rumah setelah menikah, properti ini bisa menjadi harta bersama yang dimiliki berdua (suami istri). Sementara properti rumah yang Anda miliki sebelum menikah akan menjadi harta bawaan. Agar hal ini jelas dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Anda bisa melakukan perjanjian khusus.

3. Jangan lupa perjanjian pranikah

Perjanjian pranikah sangat penting bila Anda ingin properti yang Anda miliki sebelum menikah menjadi harta bawaan. Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat calon suami istri di hadapan notaris serta didaftarkan pada KUA, perjanjian ini akan dibacakan sebelum dilangsungkannya perkawinan. 

Yang menyatakan mereka setuju dan mufakat membuat pemisahan harta mereka masing-masing di dalam perkawinan kelak. Tujuan melakukan perjanjian pra nikah ialah melindungi harta masing-masing.

4. Pertimbangkan kemampuan jika ingin membeli rumah lagi setelah menikah

Sesudah menikah, pasti Anda memiliki keinginan mencicil properti bersama dengan pasangan. Karena itu, sangat penting menerapkan keterbukaan dalam hal keuangan bersama dengan pasangan. Cara ini dilakukan untuk menghindari masalah yang bisa terjadi ke depannya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya