Uji KIR Mandiri, Menhub Budi Tunjuk 110 Agen Pemegang Merek
- Dokumentasi Kementerian Perhubungan.
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM). Dengan demikian, APM telah resmi sebagai unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.
Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub No. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Menhub mengatakan, sesuai UU No.22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3 bahwa unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh pemerintah, dapat dilaksanakan oleh pemegang merek atau swasta.
"Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi swasta agar dapat berkontribusi dan menyediakan pelayanan peningkatan kapasitas kendaraan bermotor bagi masyarakat yang profesional dan berkualitas," ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Senin 22 Mei 2017.
Budi menegaskan, pemerintah memberikan dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian ini karena jumlah Dishub yang terbatas. Karena itu perlu peran swasta untuk membantu kinerja pemerintah.
"Sedangkan kendaraan banyak sekali, dan bagi pemegang merek bisa sekaligus melakukan pemeliharaan bagi mobil-mobil yang beroperasi," kata dia.
Menhub Budi mengharapkan agar pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengujian kendaraan bermotor ini yang dilakukan oleh APM.
"Saya memerintahkan dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Budi mengatakan, bengkel-bengkel APM diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat. Pada saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Budi.
Dia berharap, dengan diresmikan pengujian kendaraan bermotor oleh swasta, maka kualitas pengujian akan meningkat. Kendaraan yang diuji pun benar-benar laik jalan, serta mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
"Kami harapkan dengan adanya uji KIR dapat menciptakan pelayanan transportasi darat yang aman, selamat, dan nyaman," tutur menhub.
Sementara itu, Ketua Umun Gaikindo, Yohannes Nangoi, mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menunjuk 110 APM untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji. Seperti angkutan umum dan barang, dari jumlah tersebut 43 APM ada di Jabodetabek.
Yohannes Nangoi melaporkan, saat ini ada sekitar enam juta kendaraan yang wajib uji berkala, dan tiap tahunnya akan terus bertambah. Untuk itu kehadiran KIR swasta sangat diperlukan untuk menunjang KIR yang diselenggarakan oleh Dinas-Dinas Perhubungan.