Menkeu Kerja Keras Kejar Rasio Pajak 12 Persen
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan optimistis dapat menaikkan rasio pajak atau tax ratio menjadi 11-12 persen atau meningkat dari asumsi 2016 sebesar 10,36 persen. Upaya ini merupakan langkah pemerintah untuk konsisten mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan melalui berbagai terobosan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, secara umum kebijakan penerimaan perpajakan diarahkan untuk meningkatkan rasio perpajakan dan kepatuhan, namun dengan tetap menjaga iklim investasi.
"Pada tahun 2018, diharapkan tax ratio dapat mencapai 11-12 persen, meningkat dibandingkan 2016 sebesar 10,36 persen," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jumat 19 Mei 2017.Â
Ia mengatakan, upaya pencapaian akan menghadapi tantangan yang cukup berat. Namun, melalui kerja keras, reformasi perpajakan yang konsisten, penguatan kelembagaan perpajakan, penggalian potensi dan penegakan hukum yang objektif, target tersebut diharapkan dapat dicapai.
"Tax ratio dalam arti sempit dari 10,3 persen menjadi 11-12 persen itu tantangan luar biasa, naik setinggi itu. Tapi kita coba lakukan, dari sisi peraturan perundang-undangan kita berharap KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) segera bisa diselesaikan, sehingga bisa mulai masuk income tax," kata dia.Â
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap dengan semakin banyaknya kerja sama internasional, akan semakin banyak informasi yang diperoleh. "Sehingga kita bisa mengurangi tax avoidance atau penghindaran pajak. Dari tax amnesty kita bisa memperoleh informasi. Kita lakukan terus dan reformasi di dalam," tutur dia.