Menko Darmin: Aparat Pajak Itu Tak Kebal Hukum
- Istimewa
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi keuangan. Melalui aturan ini, lembaga keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam salah satu beleid Perppu tersebut, kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah diatur mekanisme bahwa barang siapa yang menyalahkan gunakan data Wajib Pajak, terancam terkena sanksi pidana sesuai dengan ketentuan.
"Kalau aparat pajak itu benar dalam melakukan tugasnya, itu tidak bisa mencari-cari masalah. Tapi sudah ada juga di KUP, kalau dia menyalah gunakan, bahkan membuka rahasia itu pidana," kata Darmin, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.
Artinya, meskipun bendahara negara maupun jajarannya kebal terhadap hukum seperti yang diatur dalam Perppu, namun seluruh elemen yang berada di Kemenkeu akan tetap mendapatkan ganjaran setimpal apabila menyalah gunakan data Wajib Pajak, bukan untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan UU KUP.
"Tentu kami menginginkan pasangan (aturan) ada. Jadi memang sudah jelas ada aturannya," katanya.
Kendati demikian, mantan Gubernur Bank Indonesia itu menegaskan, bendahara negara akan mempersiapkan aturan pelaksana yang nantinya akan mencakup kewenangan pelaporan data yang bukan kepada perorangan, melainkan langsung kepada Ditjen Pajak.
"Jadi bagaimana caranya, supaya otomatis Ditjen Pajak (yang mendapatkan data itu). Bukan pejabat pajak. Nah ini akan diatur. Kami tahu, kalau orang takut juga kalau data dia dibuka," ujarnya.
Sebagai informasi, selain pegawai Kemenkeu, pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga mendapatkan perlakuan serupa, yakni tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.