Apindo: Jangan Hanya Kejar Wajib Pajak Patuh

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta Direktorat Jenderal Pajak terus mengejar wajib pajak nakal yang selama ini tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara. Ekstensifikasi pun perlu dilakukan, sehingga tidak hanya mengejar wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, Apindo: Ruang bagi Dunia Usaha untuk Dorong Ekonomi

Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Jakarta, Kamis 18 Mei 2017, menilai, langkah otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tidak diiringi dengan ekstensifikasi yang maksimal.

Padahal, penggalian potensi pembayar pajak menjadi hal yang sangat krusial. Mengingat masih ditemukannya indikasi para pengusaha yang justru mangkir dari kewajiban dan ketentuannya kepada negara.

Kurangi Angka Golput di Pilkada 2024, Klingking Fun Pesta Diskon Hadir Serentak di Indonesia

Bahkan, menurut Suryadi, masih ada sebagian pengusaha yang belum memanfaatkan fasilitas amnesti pajak yang sudah diberikan pemerintah. Terutama, bagi perusahaan penanaman modal asing, yang selama ini mengaku merugi, namun bisa mengekspansi bisnisnya dengan leluasa tanpa takut dikejar otoritas pajak.

Karena itu, langkah Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, diapresiasi. Dengan terbukanya informasi perbankan, Suryadi menilai, akan jauh lebih mudah bagi otoritas pajak mencocokkan profil data keuangan wajib pajak, dengan tingkat kepatuhan membayar pajak.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

“Nah, itu kenapa tidak dikejar? Saya melihat pemerintah masih banyak menggunakan pajak dari orang-orang yang sudah bayar pajak. Perlu ekstensifikasi untuk meningkatkan rasio yang sekarang itu kecil,” katanya.

Ditjen Pajak, ditegaskan Suryadi, pun telah menyatakan komitmennya untuk tidak memeriksa para wajib pajak yang sudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Pemeriksaan boleh saja dilakukan, apabila otoritas pajak menemukan adanya harta atau aset yang tidak dicantumkan dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) amnesti pajak.

“Ditjen Pajak sudah komitmen, bagi yang ikut tax amnesty tidak diperiksa. Jadi kalau ada harta yang ditemukan, bukan berarti dia gugur, tapi bisa kena denda. Itu konsekuensi,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

Kalangan pengusaha turut memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025 ini

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025