Sengketa Panas Bumi Ganggu Program Listrik Jokowi
- Antara/ Novrian Arbi
VIVA.co.id – Pemerintah diminta pro aktif dalam menyelesaikan sengketa usaha panas bumi yang terjadi di Indonesia. Sebab, menghambat perkembangan pemanfaatan sumber energi tersebut saat ini
Koordinator Forum Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn mencontohkan, salah satu kasus yang masih mandek saat ini adalah sengketa yang melibatkan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) di proyek PLTP Dieng dan Patuha.
"Pemerintah harus bantu menyelesaikan masalah sengketa mengenai panas bumi, dan jangan merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," ujar dia dikutip dari keterangan resminya Rabu 17 Mei 2017.
Dia menjelaskan, sengketa antara Bumigas dengan Geo Dipa jelas menjadi batu kerikil program listrik 35 ribu Mega Watt (MW) pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II," jelasnya.
Tidak hanya itu, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan perusahaan swasta Bumigas terhadap BUMN ini dinilai berisiko merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa merupakan kasus perdata murni. Masalah timbul akibat pemutusan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
Namun demikian, Bumigas masih mempersoalkan ijin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pembatalan itu terjadi karena Bumigas dianggap wanprestasi.