Soal Intip Data Nasabah, BRI Siap Bantu Ditjen Pajak
- bri
VIVA.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia siap kooperatif dengan pemerintah mengakses data nasabah dalam sistem informasi di industri jasa keuangan. Akses informasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data nasabah di perbankan, asuransi, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain untuk kepentingan perpajakan.
Aturan yang menjadi landasan penerapan Automatic Exchange of Information (AOeI) pada 2018 mendatang itu terangkum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Keuangan BRI, Haru Koesmahargyo, mengatakan akan kooperatif dengan pemerintah. BRI sebagai perusahaan perbankan pelat merah akan menyiapkan data-data yang diperlukan, sementara menunggu mekanisme seperti apa yang akan diterapkan pemerintah.
"Kita diatur sama regulator yaitu sama pemerintah. Kalau sudah dibolehkan kita siapkan data apa yang diperlukan, mekanisme seperti apa teknisnya bagaimana, kami tunggu dari Ditjen Pajak dan Kemenkeu," kata Haru saat dihubungi, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Selain dari Kementerian Keuangan, Ia mengatakan juga masih menunggu aturan teknis yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sosialisasi aturan ini kepada nasabah. Ia juga yakin tidak akan ada nasabah yang kabur lantaran kebijakan baru ini.
"Enggak ada (yang akan kabur). Pindah ke tempat (Bank) lain juga sama(sistemnya)," tutur dia.
Ia berharap dengan adanya keterbukaan informasi di perbankan ini, akan semakin meningkatkan kualitas daripada nasabah-nasabah yang telah terdaftar.
"Dan ini juga akan mencegah adanya transaksi money laundring. Kita ingin perbankan stabil, nasabahnya juga bagus. Sehingga ada kestabilan," tutur dia.