Tuduhan Monopoli, Aqua Siapkan Bukti Berdagang Secara Sehat
- Istimewa
VIVA.co.id – Kisruh kasus dugaan kartel atau monopoli perdagangan air mineral yang ditudingkan Le Minerale di bawah PT Tirta Fresindo Jaya, kepada PT Tirta Investama, selaku produsen Aqua berlanjut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha diminta netral dalam kasus ini.Â
Pemerintah juga diharapkan bisa memayungi pelaku usaha di Tanah Air, khususnya di bidang air mineral dalam kemasan (AMDK). Upaya ini agar tercipta iklim usaha yang kondusif.Â
Pengacara PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang disampaikan KPPU dalam persidangan pada 9 Mei lalu.Â
Dia mengaku heran atas perbedaan informasi dari presentasi yang disampaikan penyidik pada sidang pertama KPPU, dengan apa yang tercantum dalam dokumen laporan resmi yang disampaikan KPPU kepada pihak Tirta Investama.
"Kami merasa presentasi yang disampaikan dalam sidang yang lalu cenderung insinuatif (menyindir) dan tidak sesuai dengan laporan resmi yang kami terima. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam melihat perbedaan informasi yang disampaikan dalam presentasi investigator KPPU dengan dokumen resmi yang diterima," kata Chandra dikutip dari keterangan resminya, Rabu 17 Mei 2017.Â
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, tim penasihat hukum Tirta Investama kini tengah menyiapkan tanggapan untuk merespons tudingan tersebut. Isinya pembuktian bahwa perusahaan AMDK yang telah beroperasi selama 44 tahun itu, mampu membangun bisnis dengan menggunakan cara yang taat aturan dan etika bisnis.
"Kami siapkan tanggapan kepada majelis hakim terkait dengan bisnis perusahaan yang dibangun mulai dari nol dengan menggunakan aturan dan etika bisnis yang bermartabat dalam berbisnis. Itu yang menjadi kunci sukses merek Aqua di masyarakat," klaimnya.Â
Sebelumnya, KPPU mencium indikasi praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis itu. Kondisi itu, diperkuat berdasarkan survei yang dikeluarkan oleh AC Nielsen.
Aqua sejauh ini masih menguasai pangsa pasar AMDK di seluruh Indonesia, dengan persentase 70 persen. Sementara itu, kompetitor lainnya hanya memiliki pangsa pasar yang relatif rendah, yakni berada di rentang 7-8 persen.
Sejak adanya larangan menjual produk Le Minerale, pertumbuhan penjualan berdasarkan survei AC Nielsen mengalami stagnasi. Dengan adanya indikasi tersebut, maka KPPU pun memutuskan untuk menindaklanjuti laporan dari para pedagang. Â
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai banyak terjadi kejanggalan dalam kasus ini. Terlebih lagi KPPU terkesan tergesa-gesa menangani kasus ini.Â
"Beberapa kejadian yang dianggap pelanggaran cakupannya sangat terbatas dibanding wilayah operasi dan pemasaran produk Aqua yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," kata Agus.
Selaku pengamat kebijakan publik, Agus menegaskan KPPU sebagai lembaga negara untuk tetap bersikap netral dan tidak terseret oleh agenda kompetisi dagang salah satu pihak yang bersengketa.Â
"Isu yang diangkat KPPU jangan sampai digunakan untuk membuat kegaduhan oleh pemain baru di pasar yang ingin mencitrakan diri sebagai 'korban'," katanya.Â