Bea Keluar Freeport Langgar Aturan, Kemenkeu 'Lepas Tangan'
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan mengaku tak mempermasalahkan bea keluar PT Freeport Indonesia, yang hanya sebesar lima persen. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atau PMK Nomor 13 Tahun 2017, yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 9 Februari silam, ekspor mineral diatur tergantung progres, atau perkembangan pembangunan smelter.
Jika merujuk pada aturan itu, Freeport seharusnya dikenakan BK sebesar 7,5 persen, lantaran progres pembangunan smelternya yang baru mencapai sekitar 14 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengakui, jika sesuai PMK, capaian pembangunan fisik smelter di bawah 30 persen, perusahaan harusnya dikenakan BK 7,5 persen untuk ekspor mineral.
"PMK-nya, ya begitu. PMK-nya adalah kalau perkembangan fisiknya 0-30 persen itu 7,5 persen (BK). 30-50 persen, itu turun lagi," kata Suahasil, ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Suahasil melanjutkan, assessment terhadap pembangunan smelter merupakan kewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga, jika bea keluar yang dikenakan lima persen itu merupakan hasil identifikasi dan rekomendasi dari Kementerian ESDM, Suahasil enggan menjawab apakah pemberian BK Freeport telah melanggar aturan.
"Tanya ESDM. kalau dia (smelter) perkembangannya 0-30 persen menurut PMK itu 7,5 persen. Nah, tetapi mekanisme bea keluar itu mereka yang mengeluarkan itu, pertama adalah Kementerian ESDM, kemudian serahkan Kementerian Perdagangan. Assesment-nya, tanyakan sama ESDM," tambah dia.
Mengenai progres pembangunan smelter yang disebut-sebut baru mencapai 14 persen, Kemenkeu mengaku tak mengetahui. "Nah, itu harusnya teman-teman (jurnalis) ke Kementerian ESDM, yang meng-assess itu, bukan Kemenkeu," tutur dia. (asp)