Kecelakaan Berkurang, Santunan Jasa Raharja Naik 100 Persen
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu telah menerbitkan aturan baru yang mengatur terkait kenaikan santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja hingga 100 persen atau dua kali lipat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Serta PMK nomor 316 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Â
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, jumlah probabilitas kecelakaan hingga saat kini sudah mulai menurun. Dengan kenaikan santunan ini, ia berharap bukan malah menjadikan tingkat kecelakaan semakin bertambah.
"Tentu kita mengharapkan dari kenaikan santunan ini tidak menimbulkan moral hazard. Karena jaminan yang paling penting dan yang paling baik adalah jaminan keselamatan kita sendiri," kata Sri di kantornya, Jumat 12 Mei 2017.Â
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemerintah akan menerapkan ketentuan ini pada 1 Juni 2017. Hal ini sempat tertunda beberapa bulan karena menunggu kesiapan dari kondisi keuangan dan manajemen dari perusahaan pelat merah, Jasa Raharja.
Meski demikian, Ani, akrabnya disapa, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Jasa Raharja yang telah berupaya memperbaiki manajemen dan keuangan perusahaan. "1 Juni 2017 itu hampir sebulan sebelum Idul Fitri, itu merupakan puncak dari perjalanan kemana-mana. Hal-hal yang tidak dikehendaki yakni kecelakaan bisa saja terjadi, tapi pada saat yang sama Jasa Raharja sudah bisa menyiapkan dirinya," jar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.Â
Sebagai informasi, pada ketentuan ini, santunan untuk masyarakat yang kecelakaan hingga meninggal (ahli waris) naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
Selain itu, kini ada pula penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp1 juta, penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500 ribu, serta biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Adapun pada angkutan udara tidak banyak yang berubah karena dari santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan luka-luka, dan penguburan jumlahnya sebelum perubahan PMK sudah sama dengan angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut. Â (mus)
Â