Pamela Dilarang Pakai Nama Duo Serigala
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Perseteruan antara kedua personel Duo Serigala yakni Ovi dan Pamela, berbuntut pada hak pemakaian nama grup tersebut oleh kedua belah pihak.
Bahkan, hari ini, Rabu, 10 Mei 2017, pihak Ovi telah mendatangi kantor Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mengurus masalah tersebut.
Kuasa hukum Ovi dan manajemen Duo Serigala, Henry Indraguna, menjelaskan pendaftaran nama paten Duo Serigala beserta logonya itu sudah mendapat pengesahan dari Dirjen HAKI Kemenkum HAM, sehingga hanya pihaknya yang berhak memakai nama dan logo tersebut.
"Hari ini kami mendaftarkan logo Duo Serigala yang selama ini sudah dipakai, dan sudah sah per hari ini kami daftarkan atas nama Ovi. Jadi logo (Duo Serigala) ini sudah atas nama Ovi, dan sudah ada nomornya (dari Dirjen HAKI)," kata Henry di kantor Dirjen HAKI Kemenkum HAM, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain melegitimasi penggunaan nama Duo Serigala beserta logonya itu, Henry mengaku jika kedatangan pihaknya ini juga untuk mengajukan nota keberatan atas pendaftaran nama Duo Serigala yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh pihak manajemen Pamela.
Bahkan, guna menguatkan motif keberatannya atas pendaftaran nama Duo Serigala oleh pihak Pamela itu, Henry mengaku pihaknya juga telah membawa sejumlah bukti, yang menunjukkan jika merekalah yang lebih dulu menggunakan brand Duo Serigala tersebut.
"Hari ini juga kami mengajukan keberatan kepada saudara Iwan dari Pelangi Records, atas pendaftaran beliau (pada nama Duo Serigala), dan ini sudah kami masukkan juga suratnya per hari ini ke Dirjen HAKI," ucap Henry.
"Bahkan, kami juga membawa bukti-bukti ke Dirjen HAKI ini, bahwa di bulan November 2014 itu kamilah yang duluan memakai nama Duo Serigala. Ini akan diproses oleh Dirjen HAKI dan kita akan tunggu keputusannya nanti," ujarnya. (ase)