Dalam Empat Bulan Industri Reksadana Tumbuh 9 Persen
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dalam kurun empat bulan pertama di 2017, industri pengelolaan investasi reksadana mampu tumbuh sebesar sembilan persen secara year on year menjadi sebesar Rp371 triliun.
"Sepanjang 2017 hingga 21 April, industri reksadana berkembang baik. Total dana kelolaan mampu bertumbuh sembilan persen menjadi Rp371 triliun," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal, Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), Yunita menyebut, jumlah investor meningkat 10 persen menjadi 493 ribu investor hingga akhir Maret 2017. Tetapi, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah investor ini hanya 0,18 persen. "Selain itu, sekarang sudah bertambah 73 fund baru menjadi 1.493 fund," ujarnya menambahkan.
Yunita menyebut, berdasarkan data OJK, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pasar modal hanya tiga persen dan yang memanfaatkan keberadaan pasar modal hanya satu persen.Â
"Memang diakui, model investasi masyarakat kita masih dalam bentuk saving (nabung) di bank. Jadi, masih banyak pekerjaan rumah pelaku pasar industri pasar modal," ujarnya.
Pihaknya berharap, Manajer Investasi mampu bekerja secara profesional dan OJK juga akan terus meminta pendapat ke pasar jika akan menerbitkan kebijakan baru.Â
"Kami sudah mengeluarkan POJK Nomor 43/2014 bahwa perilaku MI perlu diperhatikan. Kemudian POJK Nomor 23/2016 mengenai kewajiban MI menempatkan dana nasabah pada satu efek tidak lebih dari 10 persen," ujar Yunita.
Ia menjelaskan, langkah OJK membatasi konsentrasi di produk reksadana tersebut terkait dengan upaya memitigasi risiko. "Ini bentuk pencegahan, supaya jangan terdapat risiko yang terlalu besar di satu jenis reksadana," kata Yunita.
Terkait dengan upaya pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, menurut dia, OJK berharap industri pasar modal bisa mengambil peran dari keterbatasan dana di APBN. Dia menambahkan, guna mendorong pengembangan produk yang mendukung pembiayaan infrastruktur, OJK akan membuat ketentuan baru.
"Diharapkan industri reksadana bisa menjadi tumpuan utama pengembangan infrastruktur, karena dana APBN saja tidak cukup. OJK akan mengeluarkan aturan terkait produk reksadana untuk proyek infrastruktur yang skemanya serupa dengan RDPT, tetapi komposisi dan jenisnya berbeda." (mus)