KPPU Soroti Jurus Aqua Dominasi Pasar Air Mineral RI

Aqua
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – PT Tirta Investama – selaku produsen Air Minum dalam Kemasan Aqua – dituding melakukan persekongkolan dengan PT Balina Agung Perkasa untuk melarang pedagang ritel maupun eceran untuk menjual produk lainnya, Le Minerale, yang diproduksi oleh PT Tirta Fresno Jaya.

Aqua Bantah Sekongkol Larang Jual Le Minerale

Tudingan tersebut berdasarkan somasi yang dilancarkan oleh PT Tirta Fresno Jaya beberapa waktu yang lalu. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pun menanggapi persoalan tersebut, karena melihat indikasi praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Berdasarkan survei AC Nielsen, Aqua sejauh ini masih menguasai pangsa pasar AMDK di seluruh Indonesia, dengan persentase 70 persen. Sementara kompetitor lainnya hanya memiliki pangsa pasar yang relatif rendah, yakni berada di rentang 7-8 persen.

KPPU Temukan Bukti Praktik Monopoli Aqua

"Seperti Le Minerale, secara pertumbuhan itu menanjak," kata Investigator KPPU, Helmi Nurjamil, saat ditemui di gedung KPPU, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.

Helmi mengatakan, sejak adanya larangan menjual produk Le Minerale, pertumbuhan penjualan berdasarkan survei AC Nielsen mengalami stagnasi. Dengan adanya indikasi tersebut, maka KPPU pun memutuskan untuk menindaklanjuti laporan dari para pedagang.

Jelang Sidang di KPPU, Aqua Bantah Lakukan Monopoli

"Sampai di September tahun lalu, pertumbuhannya itu flat di kisaran 7-8 persen. Kompetitor lainnya juga rendah, ada di 3-4 persen," katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berharap, KPPU bisa melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sejauh ini, Agus tak melihat adanya indikasi praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama kepada kompetitornya.

"Harus benar-benar ditelisik, apakah ini akan mengganggu bisnis yang lain atau tidak. Karena ini hanya tindak lanjut dari somasi. Harus dilihat betul-betul," ujarnya kepada VIVA.co.id. (ren)

Gedung Mahkamah Agung

MA Kabulkan Kasasi KPPU, AQUA Mesti Bayar Denda Rp13,8 Miliar

AQUA melakukan monopoli pemasaran.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2019