Tak Semua Tol Bisa Terapkan Ganjil Genap Saat Lebaran
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Rekayasa lalu lintas dengan penerapan aturan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ganjil dan genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran dimungkinkan. Upaya tersebut dinilai dapat mengendalikan volume lalu lintas di jalur-jalur utama kendaraan saat peristiwa rutin tahunan masyarakat Indonesia itu berlangsung.
Demikian salah satu bahasan dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang mengkaji kemungkinan penerapan hal itu pada musim mudik Lebaran pada 2017.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dari kalangan akademisi, Ellen Tangkudung, mengatakan, penerapan teknis aturan tidak akan terlalu sulit. Mengingat, aturan telah cukup dikenal karena penerapannya yang ramai diberitakan di Jakarta tahun lalu.
"Dengan diterapkannya aturan ini, pengguna kendaraan kemudian memiliki alternatif pilihan melintasi jalan nasional Pantai Utara Jawa, jika tidak dapat memenuhi aturan pada hari tertentu," ujar Ellen di lokasi diskusi, Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2017.
Meski demikian, menurut Ellen, sejumlah hal masih harus dikaji serius pemerintah sebelum aturan benar-benar diterapkan. Pengkajian menyangkut penentuan waktu pelaksanaan yang dianggap tepat (rentang waktu sebelum, selama, dan setelah Hari Raya Idul Fitri), hingga antisipasi kemacetan yang bertambah parah di luar jalan tol mengingat jalan juga digunakan pemudik sepeda motor.
"Perlu diperhatikan juga jika penerapan aturannya manual, penegakan hukum menjadi sulit. Mungkin ada siasat tertentu juga untuk mengelabui petugas," ujar Ellen.
Sementara itu, Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kemungkinan tak bisa diterapkan di semua jalur jalan tol yang dilintasi pemudik. Kemungkinan hanya bisa diterapkan di jalan tol yang memiliki akses mudah juga ke jalur alternatif non-tol.
"Masalahnya, sekarang masih banyak jalan tol yang tidak memiliki jalur alternatif untuk kendaraan yang akan diatur tidak boleh melintasi jalan tol," ujar Sudaryatmo. (art)